Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar & PP RI No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan desertai penjelasannya
PPRI no.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar & PPRI no.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pentingnya uU ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (4) UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka diperlukan PP tentang Wajib Belajar, serta untuk melaksankan ketentuan Pasal 46 ayat (3), pasal 47 ayat(3), pasal 48 ayat (2), dan pasal 49 ayat (5) UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional, perlu adanya ketetapan PP tentang Pendanaan Pendidikan.
Tidak tersedia versi lain