Text
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Jasa Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha. dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa sangat dibutuhkan. Berbagai upaya telah dilakukan baik individu maupun organisasi Akuntan Publik untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan menigngklatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
Tidak tersedia versi lain